PK Moeldoko Ditolak
Upaya pengajuan kembali (PK) yang diajukan KSP Moeldoko terkait jabatan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Pandjaitan dikonfirmasi mengakui telah mendapat informasi tersebut.
"Saya mau jelaskan hari ini setelah 25 hari PK itu masuk di MA telah diputuskan oleh MA bahwa permohonan PK Moeldoko itu telah ditolak," kata Hinca mengutip Tribunnews.com, Kamis (10/8/2023).
Hinca menuturkan keputusan MA itu menandakan bahwa perjuangan Moeldoko untuk mengkudeta Demokrat telah selesai.
Sebaliknya, Partai Demokrat dipastikan tetap berada dikomando AHY.
"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai," katanya.
Baca juga: Upaya Moeldoko Merebut Kepengurusan Partai Demokrat Kandas, MA Tolak PK Moeldoko
Baca juga: Ini Alasan Partai Demokrat Desak Anies Baswedan Segera Umumkan Cawapres, Singgung Soal Perjanjian
Diketahui dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Permohonan PK Moeldoko telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko yakni sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan, bahwa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Baca juga: Putusan MA Tolak PK Moeldoko Bertempat dengan HUT AHY ke 45
Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.
Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.