Wiwik merupakan menantu dari pasien yang meninggal dunia pascadiminta pulang oleh pihak RSUD Raden Mattaher Jambi.
Dia bercerita, sebelum mendapatkan perawatan di RSUD Raden Mattaher, mertuanya terlebih dahulu menjalani perawatan di RSUD Muara Bulian.
Rumah sakit itu dipilih, lantaran mengingat mertua merupakan warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, yang secara geografis dan jarak tempuh lebih dekat ke RSUD Batanghari dibandingkan harus Ke RSUD Sarolangun.
"Almarhum sempat dirawat di RSUD Batanghari, namun karena keterbatasan alat, akhirnya dirujuk ke RSUD Jambi. Dan sempat mendapat perawatan selama 10 hari termasuk operasi," jelas Wiwik.
Setelah perawatan 10 hari, pasien diperbolehkan pulang pada Rabu (26/7).
Setelah beberapa hari di rumah, kondisi pasien tidak terlihat membaik, bahkan malah susah makan dan menelan.
Akhirnya pada Minggu malam, pasien dibawa lagi ke RSUD RM Jambi.
Sekira pukul 00.00 WIB tiba di rumah sakit, dan sempat mendapatkan penanganan di IGD sekira 2 jam.
Wiwik mengatakan, kemudian petugas menyuruh pasien pulang dengan alasan ruang penuh.
"Saat itu, pasien tidak bisa menggunakan SKTM yang ada. Karena menurut pihak RSUD sudah tidak berlaku lagi, dan terpaksa harus menggunakan jalur umum," jelasnya.
Pihak RSUD juga mengatakan kondisi pasien sudah membaik dan dipersilakan pulang, hingga pada Rabu (2/8) dijadwalkan untuk berobat lanjutan di RSUD.
Pihak RSUD juga meminta pasien untuk mengurus surat SKTM yang baru untuk persiapan biaya pengobatan selanjutnya.
"Dengan keadaan pasien yang seperti itu, malah disuruh pulang dan disuruh datang di hari Rabu mendatang. Belum hari Rabu, pasien sudah meninggal," tuturnya.
"Hanya hitungan 12 jam, sepulang dari RSUD malam itu, pasien (mertua) mengembuskan napas terakhirnya," sambungnya.
Pihaknya juga menyayangkan pernyataan pihak RSUD yang menyebut mertuanya dalam kondisi membaik malam itu.