TRIBUNJAMBI.COM - Kronologi warga diduga ditolak pihak RSUD Raden Mattaher Jambi karena tak punya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun jaminan kesehatan lainnya.
Polemik ini awalnya dimunculkan anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaludin, Rabu (2/8/2023).
Kepada Gubernur Jambi Al Haris, Akmaluddin menceritakan jika ada laporan masyarakat yang menyebutka jika ada pasien kurang mampu yang meninggal dunia dan diduga sebelumnya di tolak oleh RSUD Raden Mattaher Jambi.
"Masuk jam 9 keluar jam 2 dan mereka disuruh pulang, dan harus bayar," katanya, Rabu (2/8/2023) malam.
Saat itu, Akmaluddin bilang, pihak rumah sakit berpesan ke pasien baru bisa datang ke RSUD apabila sudah mempunyai BPJS dan SKTM.
"Pada akhirnya masyarakat tersebut meninggal pak," kata Akmaluddin kepada Al Haris saat menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Terkait Pasien Ditolak RSUD Raden Mattaher, Gubernur Jambi Menilai Ada Miskomunikasi
Baca juga: Viral, Gubernur Tegur Pihak RSUD Raden Mattaher, Sesali Pasien Minta Dirawat Malah Disuruh Pulang
Akmaluddin menegaskan, pasal 34 ayat 1 UUD bahwa fakir miskin ditanggung oleh negara, dan ayat 3 bahwa negara bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan sarana dan prasarana.
"Oleh karena itu kita sudah menggarkan juga pada tahun APBD 2023 ini untuk masyarakat tidak mampu tetapi kenapa bisa sampai terjadi," ujarnya.
Menurut Akmaluddin, kejadian ini bukan yang pertama terjadi. Namun, sebelumnya pernah juga terjadi.
"Jadi, mohonlah pelayanan RSUD Raden Mattaher ini perlu diperhatikan secara serius, sehingga tidak terulang lagi hal-hal yang seperti ini," katanya.
Versi RSUD Raden Mattaher
Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi, Dr. Anton Trihartanto, SpB., FINACS mengatakan pasien yang dimaksud datang ke RSUD Raden Mattaher langsung di operasi.
Setelah operasi pasien dirawat di ICU dan setelah stabil dirawat di ruangan bedah, pasien dirawat kurang lebih selama 10 hari dan diperbolehkan pulang berobat jalan untuk menjalani pengobatan dan pemantauan usus yang di ileostomi.
"Klo sampai saat ini temen-temen sudah kerja sesuai SOP, dan Insya Allah pasien ini tidak kita tolak. Pasien riwayat masuk tanggal 16 dan di operasi tanggal 17 sore selama kurang lebih 5 jam operasi oleh tim ahli bedah konsultan kusus bedah digestive," kata Dr Anton Trihartanto saat dikonfirmasi Kamis (03/8/2023).
Ia juga mengatakan, pasien dengan tumor usus ganas yang sudah menyebar, kesadaran baik Vital sing dalam batas normal SpO2 : 98 persen.