TRIBUNJAMBI.COM - Cara melaporkan jalan rusak lewat aplikasi Jalan Kita dan situs lapor.go.id.
Ada dua cara untuk melaporkan jalan rusak ke Kementerian PUPR secara online, yaitu melalui aplikasi Jalan Kita atau situs lapor.go.id.
Sebelum melaporkan jalan yang rusak, penting untuk memperhatikan status jalan tersebut.
Penanganan kerusakan jalan akan disesuaikan dengan statusnya, yang dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Jalan Nasional: Jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi dan termasuk jalan strategis nasional serta jalan tol. Jalan ini berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.
2. Jalan Provinsi: Jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi. Jalan ini berada di bawah pemerintah provinsi.
Baca juga: 6 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi, Ini Pendapat Gubernur Al Haris
Baca juga: Viral Video Wanita Urus Buku Nikah Malah Diminta Rp 600 Ribu oleh Petugas KUA
3. Jalan Kabupaten: Jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten.
4. Jalan Kota: Bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat permukiman di kota. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kota.
5. Jalan Desa: Jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau permukiman dan berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
Untuk mengetahui status jalan nasional yang dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR, Anda dapat melihat tanda pada jalan.
Jalan nasional biasanya memiliki marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.
Jika tidak ada marka kuning, maka jalan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota/desa).
Cara Lapor Jalan Rusak
1. Aplikasi Jalan Kita
Anda dapat melaporkan jalan rusak melalui aplikasi Jalan Kita, yang bisa diunduh dari Play Store atau App Store.
Sebelum melaporkan, pastikan untuk mendaftar akun terlebih dahulu.
Kemudian, jangan lupa siapkan video atau foto jalan rusak yang akan dilaporkan.
Baca juga: Polres Merangin Gagalkan Perdagangan 12 Orang ke Malaysia, Dikirim dari Jambi Lewat Riau
Baca juga: Ibu yang Bunuh Anak Kandungnya di Sumsel Sebut Anaknya Jatuh dan Meninggal Dekat Kompor
Berikut langkah-langkahnya:
- Klik ikon (+) yang berada di tengah bawah bagian aplikasi untuk membuat laporan baru.
- Isi setiap kolom laporan, termasuk foto atau video jalan yang rusak, koordinat lokasi, kategori laporan, dan detail lainnya.
- Anda juga dapat menambahkan catatan tentang kondisi jalan rusak.
- Klik “Kirim” jika laporan sudah selesai.
- Setelahnya, Anda dapat memantau perkembangan laporan Anda, apakah sudah mendapatkan tanggapan atau belum melalui aplikasi Jalan Kita.
2. Situs lapor.go.id
Alternatifnya, Anda juga bisa melaporkan jalan rusak melalui situs lapor.go.id.
Berikut caranya:
1. Buka peramban, kemudikan ketikan alamat situs atau klik link www.lapor.go.id.
2. Anda akan disajikan beberapa kolom laporan, seperti judul laporan, isi laporan, tanggal, lokasi, instansi tujuan laporan, dan kategori laporan.
3. Anda juga dapat melampirkan foto atau video jalan rusak.
4. Pilih opsi nama pengirim. Anda dapat mengisinya sebagai anonim atau tanpa nama atau rahasia, di mana laporan tidak bisa dilihat oleh publik.
5. Klik “Lapor”.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 Nike Ardilla hingga Indah Yastami Terbaik, Pakai MP3 Juice atau YTMP3 Lebih Mudah
Baca juga: DPW PKS Jambi Dorong Safruddin Dwi Apriyanto Maju di Pilbup Bungo 2024
Baca juga: Pasien Meninggal Diduga Ditolak RSUD Raden Mattaher Jambi, DPRD Minta Dirut Evaluasi Kinerja Perawat