Lembaga Antirasuah tersebut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua wilayah yakni Jakarta dan Bekasi.
Kasus tersebut yakni dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2021-2023.
"Dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, ketiga RA Direktur Utama PT KAU."
Baca juga: Penampakan Pesawat Pribadi Kepala Basarnas yang Jadi Tersangka, "Sekennya Seharga Rp 2 Miliar"
"Kemudian HA Kabasarnas RI periode 2021 sampai 2023 dan ABC, selaku Koorsmin Kabasarna," kata Alexander Marwata, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Lantas, berikut daftar lengkap tersangkanya:
1. Mulsunadi (MS), selaku Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati.
2. Marily (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,.
3. Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.
4. Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), Kepala Basarnas.
5. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), selaku Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup," lanjut Alexander Marwata.
Kini KPK menaikkan status perkara kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan.
Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Kepala Basarnas yang ditetapkan tersangka dalam OTT KPK ternyata pernag ke Jambi menggunakan pesawat pribadi.
Ya, dia Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi membawa pesawat sendiri pada 16 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi: Kronologi Tewasnya Bripda Iganitus Versi Keluarga dan Penyidik