Seluruh biaya akodomasi dan tiket perjalanan orangtua Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage pun ditanggung Polda Kalbar.
Setelah tiba di Jakarta, Y Pandi tersentak dengan fakta yang ia temukan.
Bahwa putra kesayangannya itu tewas dengan luka jahitan yang ternyata bekas penembakan di leher dekat telinga.
Baca juga: 2 Anggota Polri Jadi Tersangka di Kasus Polisi Tembak Polisi di Cikeas: Anggota Densus 88 Anti Teror
Y Pandi pun syok saat mendengar penjelasan Mabes bahwa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal karena tak sengaja ditembak seniornya.
"Menurut kami sulit untuk diterima secara akal sehat manusia sebagaimana mungkin ada senjata api yang tiba-tiba meletus dan tepat sekali mengena ke bagian leher anak kami. Kami tetap ingin agar ada keterbukaan, ada kejujuran dan sikap profesional dari pihak Mabes Polri," pungkas Y Pandi.
Kini, keluarga korban tengah melaporkan kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ke pihak Propam.
Mereka pun didampingi oleh tim dari kuasa hukum Hotman Paris.
Penjelasan Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri menjelaskan bahwa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas tertembak dalam kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Jawa Barat.
Dijelaskan bahwa insiden itu terjadi saat rekan korban keluarkan senjata api atau Senpi dari dalam tas tersangak.
Sehingga hal itu menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi bukan unsur sengaja alias tertembak.
Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.
Dia menyebutkan bahwa meninggalnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akibat kelalian kedua tersangka.
Baca juga: Ditanya Soal Jambi Jadi Prioritas Kemenangan, Anies: Bukan Soal Menang, Kita Bawa Misi
Kedua tersangka dalam kasus polisi tembak polisi itu yakni Bripka IG dan Bripda IMS.
"Tidak ada penembakan," kata Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).