Dari dua rapat dengan Airlangga itu, dihasilkan keputusan terkait penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme (Domestic Market Obligation) (DMO) sebesar 20 persen dari volume ekspor dan penerapan Domestic Price Obligation (DPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram.
Rapat itu diakui Kejaksaan Agung menjadi salah satu materi yang didalami dari pemeriksaan Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023).
"Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan, baik itu didalam rapat dan sebagainya. Upaya-upaya untuk mencegah mengatasi kelangkaan minyak goreng," katanya.
Kuntadi memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan dari rapat telah menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasar domestik.
Akibatnya, negara merugi hingga lebih dari Rp 6 triliun.
"Tapi kita tahu di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Baca juga: Aksi Arogan Pengawal Airlangga Hartarto Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi: Gue Tembak Lo
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
Baca juga: Sempat Mangkir, Hari Ini Airlangga Hartarto Bakal Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng