TRIBUNJAMBI.COM - Sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan dokter spesialis saraf Yeremi Tatang yang menangani anak D (17), korban yang dianiaya Mario Dandy.
Dokter saraf ini menyebut jika D tidak bisa sembuh 100 persen pasca penganiayaan.
Sebelumnya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono bertanya apakah D bisa pulih.
"Menurut pendapat saudara, ini progresnya bisa pulih?" tanya Alimin kepada Yeremia.
"Kalau 100 persen, sepertinya tidak," jawab Yeremia.
Dia juga memastikan jika kondisi motorik D tidak akan sama seperti sedia kala.
Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Polisi Bubarkan Pemblokiran Jalan PT FPIL di Jambi, Warga: Kami Bukan Maling
Baca juga: Jemaah Haji Asal Nipah Panjang yang Sakit di Arab Saudi akan Dapat Layanan Khusus Saat Pulang
Hal ini terjadi karena trauma akibat penganiayaan yang dialaminya.
"Hal ini juga berlaku ketika terjadi bekas luka. Di area dalam cedera tersebut dan menimbulkan bekas, itu tidak akan pulih 100 persen seperti semula," tutur Yeremia.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.