TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari, mengaku telah menerima dua surat pengunduran diri anggota DPRD.
Tontawi mengatakan, setelah dipelajari bersama bagian hukum, dirinya tidak berhak menerima surat pengunduran diri dua anggota DPRD tersebut.
"Seharusnya mereka menyerahkan surat pengunduran diri ke partai pengusung saat pemilu dulu, dengan lampirannya, baru tertuju kepada saya selaku Ketua DPRD," jelas Tontawi, Sabtu (15/7/2023).
Tontawi menjelaskan, saat surat pengunduran diri tersebut diserahkan ke partai, maka partai akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan berkoordinasi dengan DPRD.
"Namun, untuk hak dan kewajiban kedua anggota DPRD tersebut masih harus dipenuhi, sampai dengan keduanya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 dengan partai berbeda," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ada dua anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dengan partai politik berbeda. Hal ini disebut Ketua KPU Kabupaten Sarolangun Ahmad Mujaddid, Senin (10/7/2023) lalu.
Ahmad mengatakan, bahwa dua Bacaleg tersebut wajib mengundurkan diri dari partai maupun DPRD Kabupaten Sarolangun.
"Dan, dari berkas yang kami terima, ada dua surat pengunduran diri yang telah dibumbui tandatangan keduanya dari keanggotaan DPRD," katanya.
Selain itu, berkas kedua Bacaleg tersebut saat ini telah dipastikan Memenuhi Syarat (MS).
"Keduanya dipastikan MS, jadi tidak ada masalah," jelas Ahmad.
Baca juga: Mendaki Ketinggian 3805 mdpl, Menggapai Puncak Tertinggi Sumatera
Baca juga: Sekda Sarolangun Ingatkan ASN dan Honorer Harus Mundur Jika Jadi Caleg 2024