Ingat Rudolf Tobing, Pembunuh Icha dan Buang Mayatnya di Tol Becakayu? Kini Divonis 20 Tahun

Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Christian Rudolf Tobing

TRIBUNJAMBI.COM - Ingat Rudolf Tobing, terdakwa kasus pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha yang jasadnya dibuang dalam plastik di kolong Tol Becakayu, sekarang divonis 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini sempat menggemparkan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Karena Rudolf Tobing sempat tersenyum dengan santai saat membawa jasad Icha dalam troli dalam lift.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis Rudolf Tobing dengan 20 tahun penjara.

Rudolf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 20 tahun penjara," kata Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar di Ruang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Vonis 20 tahun tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Cek Endra Optimis Golkar Jadi Partai Pemenang di Jambi, DPR RI Target 3 Kursi

Baca juga: Awas Hoax Penerimaan Karyawan PLN

Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Atas vonis ini, pihak Rudolf Tobing masih pikir-[ikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Tangis kekecewaan keluarga korban

Keluarga Ade Yunia Rizabani alias Icha, korban pembunuhan Rudolf mengaku kecewa dengan vonis yang diberikan oleh hakim.

Kakak Icha, Destiawan (43), bahkan menangis saat mendengar pembunuh adiknya ini divonis 20 tahun penjara.

Pasalnya, menurutn Destiawan, Rudolf seharusnya dihukum penjara seumur hidup atau dihukum mati.

"Dia harusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Dewan Nilai Pemprov Jambi Belum Maksimal Turunkan Tingkat Pengangguran di Jambi

Halaman
12

Berita Terkini