Hakim Tolak Eksepsi Yunita Sari, Tersangka Kasus Asusila pada 17 Anak di Jambi

Penulis: Aryo Tondang
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi Yunita Sari terdakwa kasus asusila pada 17 anak di Jambi. 

Penasehat hukum Yunita, Alendra mengatakan salah satu poin eksepsi yang disampaikan pihak ke majelis hakim di antaranya yakni diskriminasi yang dialami kliennya hingga ditetapkan menjadi terdakwa.

Sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara dengan menghadirkan saksi dari JPU pada Kamis (20/7/2023) mendatang.

Dalam perkara ini, Yunita didakwa pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76 E Undang-Undang tentang perlindungan anak. Ia didakwa telah melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap anak. 

"Kami telah mengajukan eksepsi. Namun eksepsi ini tidak dapat diterima oleh hakim," kata Alendra, Sabtu (15/7/2023).

Sidang eksepsi itu dilakukan pada Kamis (13/7/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang digelar secara tertutup.

Alendra mengatakan bahwa pada 3 Februari 2023, saat Yunita melaporkan dirinya sebagai korban dugaan pemerkosaan oleh 8 orang di Polresta Jambi, Yunita tidak pernah mendapat pendampingan haknya sebagai korban kekerasan seksual. Meski disaat yang sama, Yunita juga diadukan oleh orang tua dari anak-anak di Polda Jambi terkait dugaan pencabulan.

"Laporan balik yang dilakukan Yunita ini, seharusnya tidak menghilangkan haknya sebagai korban untuk mendapatkan pelayanan terpadu sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," katanya.

Alendra juga menjelaskan hak-hak Yunita yang melapor sebagai korban tidak terpenuhi, hingga Yunita terlanjur dianggap sebagai predator seksual.

"Dalam UU TPKS, korban mendapatkan hak atas penanganan dan pelayanan kesehatan, penguatan psikologis dan akses terhadap dokumen hasil penanganan. Namun, hak-hak YSA tidak terpenuhi baik di pemeriksaan maupun di persidangan," jelasnya.

Laporan Yunita terkait dugaan pemerkosaan itu dihentikan Polresta Jambi pada Rabu (15/3/2023). Penghentian ini dilakukan karena laporan itu tidak terbukti.

Sidang lanjutan Yunita akan digelar pada pekan depan Kamis (20/7/2023). JPU akan menghadirkan sejumlah saksi anak dari perkara ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Asusila 17 Anak di Jambi Minta Dihadirkan di Persidangan

Baca juga: Kesal, Sebelum Vonis Hakim, Keluarga Korban Bogem Muka Ustadz Asusila di Muaro Jambi

Baca juga: Sempat Tertunda, Hari Ini PN Sengeti Putuskan Kasus Ustadz Asusila di Muaro Jambi

Berita Terkini