Berita Muaro Jambi

Divonis 11 Tahun Penjara, Ustadz Cabul di Muaro Jambi Ajukan Banding

Penulis: Muzakkir
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Mafatihul Huda Sungai Gelam, Muaro Jambi.

Vonis yang diberikan oleh hakim ketua lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan di mana tuntutan sebelumnya terdakwa dipenjara 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan ruang untuk terdakwa untuk melakukan banding dengan waktu tujuh hari. Namun didalam persidangan, terdakwa langsung menyatakan akan pikir-pikir.

Menariknya, hingga putusan dibacakan terdakwa tidak mengakui jika dirinya pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun demikian, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sebelum di amankan oleh polisi pelaku pernah masuk ke dalam kamar korban, bahkan saksi pernah diusir dalam ruangan sesaat sebelum korban dieksekusi oleh pelaku. Hal itulah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman setinggi itu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lady Nayoan Tak Tuntut Harta Gono-gini, Cuma Minta ini ke Rendy Kjaernett

Baca juga: Reaksi Rendy Kjaernett saat Ditanya Akan Merubah Tato Syahnaz menjadi Wajah Lady Nayoan

Baca juga: AYH Jemput Anies Baswedan Usai Ibadah Haji Disebut Manuver Politik, Ini Kata PKS

Berita Terkini