Bebas Murni, Anas Urbaningrum Segera Diangkat jadi Ketua Partai Kebangkitan Nusantara

Editor: Rahimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum disebut akan diangkat menjadi Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

TRIBUNJAMBI.COM - Anas Urbaningrum akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman kasus korupsi selama 8 tahun.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bebas murni itu setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.

Kabar tersebut dibenarkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bandung, Budiana.

Menurutnya, masa CMB Anas Urbaningrum sudah berakhir pada 9 Juli 2023 kemarin.

Sehingga, Anas Urbaningrum kata Budiana sudah dinyatakan bebas murni.

"Beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tapi karena kemarin hari Minggu, maka pemberian surat keterangan masa berakhir diberikan hari ini," ujarnya, di Kantor Bapas Bandung, Senin (10/7/2023).

Dikatakannya, Anas Urbaningrum selama menjalani CMB melakukan kewajibannya melapor ke Bapas satu kali dalam dua Minggu.

Usai bebas murni, Anas Urbaningrum dikabarkan akan kembali ke dunia politik.

Anas Urbaningrum akan diangkat menjadi Ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Apalagi, PKN akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada 14-16 Juli 2023.

"14-16 Juli PKN agar gelar Munaslub sederhana penuh makna," kata Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika kepada wartawan seperti dikutip, Rabu (12/7/2023).

Menurut Pasek, munaslub juga akan menetapkan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum menggantikan dirinya.

Hanya saja, mantan anggota DPR RI ini tak mau mendahului mekanisme persidangan di munaslub nanti.

"Agendanya sih mengarah ke sana (Anas jadi ketua umum), tapi kepastiannya kan menunggu persidangannya nanti," katanya.

Untuk diketahui, Anas Urbaningrum merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Anas Urbaningrum dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut di tingkat peninjauan kembali (PK).

Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut.

Anas Urbaningrum dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Pencabutan hak dipilih dari jabatan publik selama lima itu merupakan hukuman pidana tambahan bagi Anas usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Anas pada 2020 lalu.

Anas Urbaningrum Bebas

Sebelumnya, Anas Urbaningrum menyebutkan bahwa tidak ada yang mampu mengalahkan skenario Tuhan.

Hal itu disampaikannya usai bebas menjalani tahanan dalam kasus korupsi proyek Hambalang. 

Dalam kasus tersebut, dia menjalani hukuman sejak 2013 lalu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Usai dinyatakan bebas dan keluar dari Lapas, Anas Urbaningrum menyampaikan permohonan maaf  kepada sejumlah pihak.

Pihak yang dimaksudkan itu terkait  dugaan kesengajaan merancang skenario untuk memenjarakannya.

Di hadapan para kerabat dan loyalisnya, Anas meminta maaf kepada si pembuat skenario yang disebutnya berharap agar dirinya mendekam di penjara untuk waktu yang lama.

Ungkapan ini langsung disambut sorak para pendukungnya yang hadir di halaman Lapas Sukamiskin, Bandung.

“Saya juga mohon maaf kalau ada yang menyusun skenario besar bahwa dengan saya dimasukkan dalam waktu yang lama di tempat ini, menganggap bahwa Anas sudah selesai,” ucap Anas seperti ditayangkan Live Streaming TribunnewsBogor.com, Selasa.

“Skenario boleh besar, boleh kuat, boleh hebat, tetapi sehebat apapun sekuat apapun serinci apapun skenario manusia, tidak akan mampu mengalahkan skenario tuhan,” lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Kebangkitan Nusantara Segera Gelar Munaslub, Anas Urbaningrum Jadi Ketua Umum?

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni, Eks Ketum Demokrat Itu Sindir SBY Soal Mimpi

Baca juga: Usai Bebas Murni, Anas Urbaningrum akan Bertemu SBY? Eks Ketum Demokrat: Tunggu Mimpi Dulu

Baca juga: Anas Urbaningrum Bicara Tentang Dinamika Politik Tanah Air, Eks Kader Demokrat: Masih Wajar

Berita Terkini