Pileg 2024

Ratusan Bacaleg di Merangin Dinyatakan BMS, Batas Perbaikan hingga 9 Juli 2023

Penulis: Solehan
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni (kiri) Ketua KPU Kabupaten Merangin Shobirin (kanan)

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Sebanyak 548 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merangin beberapa waktu lalu, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Untuk melengkapi persyaratan, KPU Kabupaten Merangin memberikan waktu hingga 9 Juli 2023 mendatang untuk para Bacaleg melengkapi berkas.

Ketua KPU Kabupaten Merangin Shobirin mengatakan, bahwa proses perbaikan berkas sudah dibuka sejak 26 Juni lalu.

"Saat ini diketahui beberapa Bacaleg terus memperbaiki syarat yang belum lengkap," kata Shobirin, Sabtu (1/7/2023).

Untuk 24 Bacaleg yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) lanjut Shobirin, hanya tinggal menunggu ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Merangin, beberapa waktu lalu melakukan verifikasi terhadap 572 berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik.

Perlu diketahui, 17 partai politik di Kabupaten Merangin mendaftarkan 572 Bacaleg ke KPU Kabupaten Merangin.

Partai politik tersebut yaitu, PDI-P, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indoensia, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora.

Baca juga: KPU Merangin Beberkan Penyebab 548 Bekas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Baca juga: Ketua KPU Tebo Sebut Finalisasi DPT Setelah Pleno di Pusat

Baca juga: Meski Sudah Vermin KPU Sarolangun Belum Mengetahui Kades Aktif Ikut Bacaleg

Berita Terkini