TRIBUNJAMBI.COM,SAROLANGUN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun menggunakan aplikasi Silon untuk memverifikasi berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Ada ratusan Bacaleg yang didaftarkan Partai Politik (Parpol) yang belum memenuhi syarat(BMS).
Pihak KPU mengaku banyak Bacaleg yang mengupload berkas menggunakan fotocopy, bukan dokumen asli.
Ahmad Mujaddid Ketua KPU Sarolangun saat dikonfirmasikan Jumat (30/6/2022) mengatakan, pihak KPU menggunakan aplikasi Silon untuk mengetahui Bacaleg memenuhi syarat atau belum.
"Ada sebagian Bacaleg berkas yang belum lengkap, kayak ijazah belum diupload, kalau di Silon Ijazah yang diupload harus ijazah asli, sedangkan teman-teman Bacaleg yang diupload foto copy ," ungkapnya.
Diketahui, ada 459 Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik, dari 459 itu hanya 19 orang memenuhi syarat, sementara 440 orang belum memenuhi sayarat (BMS).
Ada tiga partai politik yaitu 9 Bacaleg dari PKB, 3 orang dari PDI Perjuangan dan 7 orang dari Partai Nasdem.
Pihak KPU Sarolangun, memberikan kesempatan kepada Bacaleg untuk melengkapi berkas sampai dengan 9 juli 2023 mendatang.
"9 Juli terakhir tahapan perbaikan verifikasi," ungkapnya.
Baca juga: 440 Bacaleg di Sarolangun Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat
Baca juga: Sebanyak 462 Bacaleg di Tanjabtim Belum Mengatar Berkas Perbaikan Vermin
Baca juga: KPU Masih Ragukan Keabsahan Ijazah Bacaleg Sarolangun