Berita Tanjabtim

Sebanyak 462 Bacaleg di Tanjabtim Belum Mengatar Berkas Perbaikan Vermin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim telah usai 100 persen melakukan verifikasi admnistrasi (vermin). Namun masih ada beberpa bacaleg yang belum meme

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Anas
Kantor KPU Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtim telah usai 100 persen melakukan verifikasi admnistrasi (vermin). Namun masih ada beberpa bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Saat ini, KPU tengah membuka masa tenggang Proses perbaikan berkas bagi bacaleg yang masih BMS dari 26 Juni kemaren hingga 9 Juli 2023.

Ketua Devisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Tanjabtimur, Nurwansyah yang akrab di sapa Aan, mengatakan sampai dengan hari ini belum ada bacaleg yang mengantar berkas untuk perbaikan.

"Menurut data sementara, belum ada satupun dari parpol, yang mengantar berkas untuk perbaikan, dan kami masih menunggu dokumen perbaikan tersebut,"ujarnya, Kamis (29/06).

"Dan, kita cek di group Whatsapp belum ado konfirmasi dari beberpa bacaleg,"sambungnya.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh bacaleg yang ingin memperbaiki berkas, agar segera menyerahkan dokumen perbaikan.

Karena, dari jumlah 488 bacaleg, yang sudah memenuhi syarat hanya 26 bacaleg.

"Kita tetap menunggu, namun jika memang tidak ada bacaleg atau perwakilan dari parpol yang mengantar berkas hingga 9 Juli 2023, maka bacaleg itu, kita anggap gagal,"pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hari Raya Idul Adha 1444 H, Lapas Kuala Tungkal Tetap Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka

Baca juga: Pj Bupati Tebo Salat Ied dan Serahkan Bantuan Hewan Kurban Jenis Sapi Bramos

Baca juga: AS Roma Bakal Cuan Besar dengan Menjual Beberapa Pemain Muda Mereka

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved