TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun menemukan beberapa Bakal Calon Legislatif (Bacleg) ijazahnya masih diragukan ke absahannya.
Hal ini diketahui setelah KPU Sarolangun usai melakukan verifikasi administrasi (Vermin) bahan pendaftaran Bacaleg yang diajukan oleh partai politik (Parpol).
Dari total 459 Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Sarolangun hanya 19 orang Bacaleg yang berkasnya memenuhi syarat.
Pihak KPU menilai, ada beberapa point yang membuat berkas Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, antara lain mulai dari kelengkapan pemberkasan atau syarat yang dilampirkan tidak lengkap.
"Masalah KTP yang sudah tidak lagi terbaca, ada pula beberapa bacaleg yang memiliki NIK KTP ganda, serta pihak KPU sendiri juga menemukan beberapa ijazah dari bacaleg yang diragukan keabsahannya, sehingga harus di verifikasi kembali kepada yang bersangkutan," kata Ari Wibowo Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sarolangun.
Ari mengatakan, dari total 459 Bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik19 orang Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dia bilang, dari 3 Partai Politik yaitu 9 bacaleg dari PKB, 3 orang dari PDI Perjuangan dan 7 orang dari Partai Nasdem.
“Kita sudah selesai untuk tahapan Verifikasi pemberkasan para bacaleg, Hasilnya dari total 459 orang bacaleg yang di dafarkan oleh parpol, ada 19 orang yang dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Ari Kamis (29/6/2023).
Selain itu, ia juga mengatakan, Partai Politik saat ini di berikan waktu hingga 14 hari mendatang untuk melakukan perbaikan dalam pemberkasan Bacaleg yang belum memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Kota Jambi Temukan Data Bacaleg Ganda, 6 Diantaranya Tercatat Dua Partai Berbeda
Baca juga: Hasil Vermin KPU, 697 Bacaleg DPRD Kota Jambi Belum Memenuhi Syarat
Baca juga: Banyak Bacaleg BMS, DPW PAN Jambi: Kita Sudah Siapkan Kekurangannya