TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Dari total 459 Bacaleg yang didaftarkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun hanya 19 orang yang berkasnya memenuhi syarat.
Hal ini diketahui setelah KPU Kabupaten Sarolangun usai melakukan verifikasi administrasi (Vermin) bahan pendaftaran bacaleg yang diajukan oleh Parpol.
Komisioner KPU Sarolangun Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ari Wibowo mengatakan, dari total 459 Bacaleg yang di daftarkan oleh Partai Politik19 orang Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dia bilang, dari 3 Partai Politik yaitu 9 bacaleg dari PKB, 3 orang dari PDI Perjuangan dan 7 orang dari Partai Nasdem.
“Kita sudah selesai untuk tahapan Verifikasi pemberkasan para Bacaleg, hasilnya dari total 459 orang Bacaleg yang didafarkan oleh parpol, ada 19 orang yang dinyatakan memenuhi syarat," ungkap Ari Kamis (29/6/2023).
Selain itu, ia mengatakan, Partai Politik saat ini diberikan waktu hingga 14 hari mendatang untuk melakukan perbaikan dalam pemberkasan Bacaleg yang belum memenuhi syarat.
Lebih lanjut, ada beberapa point yang membuat berkas Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat, antara lain mulai dari kelengkapan pemberkasan atau syarat yang dilampirkan tidak lengkap.
"Masalah KTP yang sudah tidak lagi terbaca, ada pula beberapa bacaleg yang memiliki NIK KTP ganda, serta pihak KPU sendiri juga menemukan beberapa ijazah dari bacaleg yang diragukan keabsahannya, sehingga harus di verifikasi kembali kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Baca juga: KPU Masih Ragukan Keabsahan Ijazah Bacaleg Sarolangun
Baca juga: KPU Kota Jambi Temukan Data Bacaleg Ganda, 6 Diantaranya Tercatat Dua Partai Berbeda
Baca juga: Hasil Vermin KPU, 697 Bacaleg DPRD Kota Jambi Belum Memenuhi Syarat