Sofyan Ali dari PKB nomor urut 1, Sutan Adil Hendra dari Gerindra nomor urut 1, Ihsan Yunus dari PDIP nomor urut 1, H Bakri dari PAN nomor urut 1, Zulfikar Ahmad dari Demokrat nomor urut 1, Hasan Basri Agus dari Golkar nomor urut 1 dan Saniatul Lativa dari Golkar nomor urut 2.
Baca juga: Komisi IV DPRD Jambi Minta Maksimalkan Pelayanan dan Peningkatan Tipe RSJ Jambi
Artinya sistem proporsional terbuka memberikan ruang lebih besar kepada calon nomor urut 1 dan calon nomor 2 yang penentuan nomor urut tersebut merupakan wewenang sepenuhnya partai politik.
Namun apakah kemenangan caleg tersebut hanya ditentukan oleh nomor urut?.
Tentunya dalam penentuan nomor urut tersebut partai memberikan nomor urut atas (1 dan 2) kepada caleg yang memiliki potensi untuk menang, terutama yang memiliki popularitas dan elektabilitas cukup baik.
Kemenangan caleg nomor urut 1 dan 2 tersebut tentu beriringan dengan kerja-kerja politik yang dilakukan untuk meyakinkan rakyat agar memilihnya.
Berdasarkan data tersebut maka pada 2024 mendatang dapat diprediksi sekitar 80 persen caleg nomor 1 dan 2 akan menjadi pemenang. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Wakapolda Jambi Berkunjung ke Ponpes Daaru Attauhid Kumpeh
Baca juga: Prediksi Skor Botswana vs Libya - Jadwal Kualifikasi Piala Afrika 2023 pada 17 Juni 2023
Baca juga: Harga Telur Ayam Broiler di Muaro Jambi Melonjak Tinggi