TRIBUNJAMBI.COM- Inge anugrah masih berpeluang mendapat harta gono gini dari Ari Wibowo.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus penuhi Inge Anugrah agar ia mendapatkan sedikit harta dari pernikahannya itu.
Menurut kuasa hukum Ari Wibowo, dalam surat perjanjian pranikah, tertulis bahwa harta yang didapat selama pernikahan akan dibagi sesuai dengan nama aset yang tercantum.
Dikatakan Kuasa Hukm Ari Wibowo bahwa untuk harta yang dihasilkan secara bersama setelah menikah, pihak Pengadilan Negeri akan mengatur hal tersebut.
“Perjanjian perkawinan itu sifatnya progresif artinya maju, itu dibuat tahun 2006, dan perjanjian itu berlangsung selama perjanjian perkawinan,” sebut Ricky Saragih.
Sehingga terkait harta yang diperoleh selama masa perkawinan adalah harta yang diatur sebagaimana perkawinan itu berlangsung.
“Jadi akan dilihat nanti atas nama harta itu atas nama siapa,” sebutnya.
Baca juga: Inge Anugrah Tak jadi Tinggal di Kos-kosan, Imbas Dapat Kerjaan
Baca juga: Malangnya Nasib Inge Anugrah, Tak Dapat Harta Gono Gini dari Ari Wibowo setelah Bercerai
Baca juga: Ari Wibowo Bantah Melarang Inge Anugrah Bertemu Anak-anaknya
Jika dalam pernikahan ada harta yang diatasnamakan Inge Anugrah, maka Inge Anugrah berhak atas harta tersebut.
“Kalau dalam harta itu miliki Ari yang berarti punya Ari, kalau tertera milik Inge ya itu milik Inge,” jelas Ricky Saragaih.
Inge Anugrah bisa mendapatkan harta jika ada salah satu aset yang diatasnamakan milik Inge.
“Dan sampai sekarang tetap ada aset atas nama Inge,” sebutnya.
Namun terkait soal pembagian harta, Ricky Saragih mengaku yang akan membaginya adalah pihak pengadilan sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Nanti akan dilihat lagi di persidangan,” sebutnya.
Baca juga: Ari Wibowo Ogah Bagi Harta Gono-gini ke Inge Anugrah, Singgung Konsekuensi Perjanjian Pranikah
Menururt Ricky Saragih, untuk pemisahan harta sudah dibuat dan disepakati oleh para pihak sejak Mei 2006 lalu.