TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya akan melakukan pendekatan dengan masyarakat usai penangkapan 19 orang aktivis KNPB.
Diantara belasan orang tersebut bahwa tiga orang diantaranya dijerat pasal makar.
Atas penangkapan itu, Pj Bupati Tambrauw menyebutkab bahwa adanya aktitas KNPB tersebut menjadi pembelajaran bagi.
Dia menduga adanya aktivitas tersebut lantaran adanya kekecewaan warga terhadap pemerintah.
Dia menduga masyarakat kecewa lantara belum pernah tersentuh program pemerintah.
Sehingga kedepannya dia berjanji akan memperhatikan warga yang berada di distrik Bamusbama.
Hal ini ditujukan agar masyarakat merasakan kehadiran pemerintah.
Sehingga kedepan diharapkan tidak bergabung dalam organisasi yang dilarang negara.
Kedepannya patroli rutin juga akan dilakukan pada sejumlah wilayah di perbatasan kabupaten Tambrauw dan beberapa daerah.
Baca juga: Update Belasan Aktivis KNPB di Papua Diamankan TNI-Polri, Ternyata 3 Orang Terjerat Pasal Makar
Baca juga: Jawaban Sandiaga Uno Ingin Gabung ke PPP dan Tak Jadi Cawapres: Tetap Jadi Kader
"Kami akan mengoptimalkan program pemberdayaan masyarakat di Distrik Bamusbama dan wilayah sekitarnya. Kami juga akan melakukan monitoring dan melaksanakan kegiatan yang memacu sektor ekonomi," kata dia.
3 Orang Dijerat Pasal Makar
Berikut perkembangan atas 19 warga Tambrauw yang ikut mendeklarasikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Tambrauw, Papua Barat Daya pada Jumat (9/6/2023) lalu.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, ternyata tiga dari belasan orang yang diamankan itu dijerat pasal makar.
Mereka adalah Urbanus Kamat berperan sebagai inisiator pembentukan KNPB sektor Tambrauw.
Kemudian, Yeremias Yesnat berperan mengamankan jalannya deklarasi pengurus KNPB Tambrauw.