Sejak Oktober 2022 lalu, anak MA telah ditahan oleh Polres Tebo dan dilakukan vonis pada Januari 2023.
Awalnya Romli dan rekannya bernama Mujimin menemui MA yang mendapat pemberitahuan dari pihak desa tentang penangkapan anak MA.
Ia kemudian menawarkan jasa bahwa dapat mengurangi hukuman anak MA. Pelapor MA kemudian menitipkan uang sebesar Rp68 juta kepada Romli.
Kapolsek menyebut pelapor merasa ditipu karena Romli tak dapat memenuhi janjinya.
"Yang dijanjikan rupanya enggak ada," kata kapolsek, Sabtu (10/6).
MA kemudian meminta agar uangnya dikembalikan namun Romli tak mau mengembalikan.
"Udah disomasi, begitu disomasi enggak mau juga mengembalikan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa ditipu oleh terlapor dan pelapor tidak senang serta melaporkan kejadian ke Polsek VII Koto.
Iptu Ika menjelaskan bahwa pihaknya telah memproses laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih dalam rangka lidik, mengumpulkan keterangan saksi, nanti kalau sudah kami gelarkan apakah bisa ke penyidikan atau enggak," pungkasnya.