Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

Efek Domino Pemkot Jambi vs Siswi SMP ke Syarif Fasha, Pengamat: Kehilangan Kepercayaan

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang siswi SMP di Jambi diduga mendapat intimidasi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.

Hal itu ditegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, saat menerima audiensi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat (9/6/2023) pagi.

Bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda Kota Jambi, tampak Sekda Kota Jambi, A Ridwan, mewakili Pemkot menyambut Komisioner KPAI, Kawiyan.

Pemerintah Kota Jambi, jelas Ridwan, berkomitmen untuk terus mengawal dan melaksanakan segala arahan dan masukan yang diberikan oleh KPAI terhadap permasalahan anak SFA.

"Pemerintah Kota Jambi berkomitmen dan memastikan serta menjamin hak anak SFA dalam pendidikan, maupun kebebasan berekspresi, terpenuhi dengan baik, tentunya sesuai kaidah dan koridor etika dan aturan," ujar Sekda Kota Jambi.

Sekda juga memastikan bahwa posisi Pemkot Jambi dalam permasalahan pihak keluarga dan perusahaan adalah tetap berada di tengah, netral dan tidak memihak.

"Pemkot Jambi juga berkomitmen untuk terus mengawal proses mediasi kedua belah pihak, hingga kata sepakat tercapai," tegas Ridwan.

Lebih lanjut, Pemkot Jambi kata Ridwan, selama ini terus menjaga hak anak, sebagai bagian penting dalam pembangunan. Bahkan aspirasi anak menjadi bagian penting yang selalu didengar dalam proses perencanaan pembangunan (Musrenbang).

Pemkot Jambi juga akan meningkatkan kesadaran anak maupun orang tua, terkait pentingnya ketahanan keluarga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak dari pengaruh negatif dari luar.

Langkah kongkritnya akan dilakukan melalui program sosialisasi, edukasi dan literasi kesekolah dan masyarakat oleh instansi terkait.

Sementara itu, dalam audiensi tersebut, Kawiyan mengungkapkan bahwa KPAI mengapresiasi langkah Pemkot Jambi untuk mencabut laporan terhadap anak SFA dan menempuh langkah Restorative Justice sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah Pemkot Jambi mencabut laporan polisi dalam permasalahan anak SFA dan mengedepankan Restorative Justice sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum bagi anak SFA," ujar Kawiyan Jumat (9/6).

KPAI, menurut Kawiyan, meminta Pemkot Jambi untuk memberikan bimbingan dan pendampingan lanjutan kepada anak SFA agar kondisi psikis dan mentalnya tidak terganggu akibat permasalahan ini.

Pendampingan diharapkan dilakukan oleh psikolog independent yang ditunjuk oleh Pemkot Jambi kepada anak SFA, agar kondisi psikisnya segera pulih dan dapat menjalankan perannya sebagai anak sebagaimana mestinya.

"KPAI meminta Pemkot Jambi untuk dapat menjamin kebebasan anak dalam mengekspresikan berpendapat, sesuai kaidah, usia dan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus anak SFA, KPAI meminta Pemkot untuk mengawal dan membantu proses keberlangsungan pendidikan anak SFA kejenjang yang lebih tinggi, agar tidak terhambat," ujarnya.

Kawiyan berharap Pemkot juga turut mendampingi dan memastikan agar anak SFA tidak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan dan teman sebaya, seperti bully, pengucilan, dan sebagainya.

Halaman
1234

Berita Terkini