Pemilik Akun TikTok Dilaporkan

Efek Domino Pemkot Jambi vs Siswi SMP ke Syarif Fasha, Pengamat: Kehilangan Kepercayaan

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Suci Rahayu PK
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang siswi SMP di Jambi diduga mendapat intimidasi dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.

Ditambah lagi tidak ada track record kepala daerah lain yang melaporkan salah satu rakyatnya kepada institusi kepolisian.

Pesan KPAI untuk SFA

Siswi SMP yang viral akhir-akhir ini (SFA), dikunjungi Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan, di rumah neneknya yang berlokasi di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, Kamis (8/6/2023).

Kawiyan mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberi dukungan moril kepada SFA yang baru saja berdamai dengan pihak Pemkot Jambi.

Sebelumnya Pemkot Jambi, melaporkan SFA ke Polda Jambi dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE terkait dengan unggahannya di media sosial tik tok milik SFA.

"Saya berharap SFA agar tetap merawat kemampuannya dalam membuat konten video untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya," ujarnya Kamis (8/6).

Lebih lanjut, ia mengatakan agar SFA tetap memiliki keberanian untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan masalah lain yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga dan masyarat karena hal itu dijamin oleh undang-undang.

"Hal ini di Jambi dalam Pasal 4 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," bebernya.

Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dan, hak anak untuk menyelesaikan pendapat juga merupakan salah satu dari 12 hak yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak, yaitu

"Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.

Tidak hanya memberikan dukungan, Komisioner KPAI juga mengingatkan SFA untuk memperhatikan rambu-rambu dalam mengeluarkan pendapat melalui media sosial karena ada pengaturan yaitu Undang-Undang ITE.

"Sebaiknya sebelum membuat atau meng-upload konten video, SFA minta pendapat atau saran kepada orang tua atau kakak untuk menghindari ada sesuatu yang tidak merugikan orang lain atau melanggar UU ITE," katanya.

Baca juga: Pasang Surut Air Laut Hambat Kapal di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

Baca juga: Alasan dr Richard Lee Jadikan Inge Anugrah Direktur Marketing, Singgung Pendidikan Istri Ari Wibowo

Pemkot Jamin Hak Anak SFA

Sekda Kota Jambi, Ridwan mengapresiasi kedatangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan berterimakasih atas apresiasi yang diberikan KPAI terhadap Pemkot Jambi atas penyelesaian permasalahan anak SFA.

Halaman
1234

Berita Terkini