TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun menetapkan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus.
3 TPS lokasi khusus diantaranya, 1 TPS di Lapas Sarolangun, TPS di Pondok Pesantren dan satu TPS di satu perusahaan di Kecamatan Air Hitam.
M Fakhri Ketua KPU Sarolangun mengatakan, ada 3 TPS lokasi khusus di Kabupaten Sarolangun.
Menurutnya, tidak ada TPS lokasi khusus bagi Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun.
SAD pada Pileg 2024 mendatang digabungkan dengan masyarakat biasa untuk mendapatkan hak sebagai warga negara Indonesia.
Diketahui, SAD di Kabupaten Sarolangun cukup banyak, kalau berkaca pada data Pileg 2019 lalu ada sekitar 700 pemilihan,namun KPU belum bisa memastikan jumlah pemilih tahun 2024 mendatang.
"Belum dapat laporan dari teman-teman PPK, apakah berkurang atau bertambah," katanya, Minggu (4/6/2023).
Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi SAD di pileg sama seperti masyarakat pada umumnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Soal Bacaleg Tak Boleh Pasang Alat Peraga sebagai Caleg, Ini Kata Pengamat Politik Jambi
Baca juga: Bacaleg Dilarang Pasang Alat Peraga Yang Menyebut Dirinya Sebagai Caleg dan Dapil
Baca juga: Anak dan Adik Gubernur Jambi Maju Pileg Merangin, Pengamat: Bakal Mendapat Previlage Politik