Pileg 2024

KPU Muaro Jambi Temukan Bacaleg Masih Berstatus ASN

Penulis: Muzakkir
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- KPU Muaro Jambi terus merampungkan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masuk ke KPU Muaro Jambi.

Dalam proses verifikasi yang dilakukan saat ini, ada beberapa temuan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Bacaleg.

Satu diantaranya ada Bacaleg yang masih berstatus ASN. Seharusnya, Bacaleg ini harus melampirkan surat keterangan pengunduran diri BKD yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari ASN.

Supriadi divisi teknis KPU Kabupaten Muaro Jambi menyebut jika surat pengunduran itu merupakan syarat mutlak bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

"Kalau mengundurkan diri ataupun sudah pensiun, harus ada keterangan dari instansi terkait," kata Supriadi.

Baca juga: Soal Bacaleg Tak Boleh Pasang Alat Peraga sebagai Caleg, Ini Kata Pengamat Politik Jambi

Selain ASN, bagi Bacaleg lainnya yang kesehariannya bekerja dengan gaji dibiayai oleh negara juga diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan pengunduran diri.

"Semua yang dibiayai oleh negara baik itu APBD maupun APBN wajib melampirkan surat pengunduran diri," tegasnya 

Terkait hal itu,  dirinya meminta agar semua bacaleg yang berkasnya kurang diharapkan bisa melengkapinya sebelum masa berakhirnya berlaku yaitu sebelum 7 Juli 2023.

Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU akan mencoret namanya dari daftar Caleg.

"Segera lengkapi berkasnya," imbuhnya. (*)

Baca juga: Ketua DPC PDIP Sarolangun Targetkan 6 Kursi DPRD di Pileg 2024

Berita Terkini