Pileg 2024

Bacaleg Eks Napi Korupsi di Pemilu 2024, Pengamat: Tak Pantas Secara Etika Politik

Penulis: Danang Noprianto
Editor: Teguh Suprayitno
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-tahanan lapas.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Dalam proses verifikasi administrasi bacaleg, KPU menemukan sejumlah bacaleg yang merupakan eks Narapidana (Napi) kasus Korupsi.

Seperti yang ditemukan di Muaro Jambi, KPU menemukan ada 2 (dua) bacaleg yang merupakan eks napi korupsi.

Menyoroti hal ini, Pengamat Politik Universitas Jambi, Hatta Abdi Muhammad mengatakan bahwa secara aturan tidak ada larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg.

Hanya saja kata dia secara etika politik rasanya tak pantas seorang eks napi korupsi maju sebagai calon anggota legislatif.

"Hal tersebut tidak pantas secara etika politik, meskipun secara aturan main diizinkan oleh peraturan itu sendiri," ucapnya, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Verifikasi Bacaleg, KPU Provinsi Jambi Belum Dalami Adanya Eks Napi

Dalam konteks politik, menurutnya semua memang diberi ruang untuk dipilih dan memilih, Karena jika tidak, maka dipandang menyalahi persoalan hak asasi manusia.

Meski begitu ia meminta agar eks napi atau eks napi korupsi agar diumumkan ke publik, atau diberikan tanda khusus di surat suara agar masyarakat mengetahui.

"Dalam konteks itu sah-sah saja, hanya saja harus ada catatan khusus terkait eks napi tersebut, misalnya di kertas suara diberi tanda khusus agar publik secara cermat dapat membedakan mana yang eks napi dan bukan," jelasnya.

Namun kata Dosen Ilmu Politik ini poinnya adalah sudah selayaknya publik memilih calon legislatif yang memiliki rekam jejak, gagasan dan kinerja yang baik.

Yakni calon-calon legislatif yang diharapkan dapat memberi sumbangsih nyata terhadap pembangunan kesejahteraan publik.

Perlu diketahui dalam aturan tentang syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten yang tertuang dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Baca juga: KPU Jambi Larang Bacaleg Pasang Alat Peraga yang Menyebut Dirinya Sebagai Caleg dan Sebutkan Dapil

Pasal itu berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Mantan terpidana dengan hukuman di atas lima tahun baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD seusai lima tahun keluar dari penjara. 

Hal itu diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara dengan Nomor 12/PUU-XIX/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai pemohon.

Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 soal masa jeda mantan terpidana.

Berita Terkini