Mereka akan membuat laporan resmi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang ITE.
Kasus video asusila yang menyeret nama Rebecca Klopper ini masih terus menjadi sorotan publik.
Rebecca Klopper memilih untuk menempuh jalur hukum guna menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku penyebar video tersebut.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dikabarkan Penonton Sepi saat Konser, Krisdayanti Beri Tanggapan
Baca juga: Kondisi Angela Lee Barbie Jowo Usai Alami Kecelakaan Mobil, Wajah Luka dan Kaki Dipasang Pen