Aksi brutal yang dilakukan Mustopa tersebut terjadi pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Saat ini, polisi telah menetapkan status tersangka kepada pemasok senjata api ke Mustopa, pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut berjumlah tiga orang.
Baca juga: Istri Pelaku Penembakan Kantor MUI Bongkar Asal Transaksi Rp 800 Juta di Rekening Suaminya
Ketiga orang tersebut disebut sebagai penyedia senjata jenis air gun kepada pelaku.
Sementara Mustopa diketahui meninggal saat peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (2/5/2023).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga menyebutkan bahwa ketiga ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Iya sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan juga," kata Indriwienny Panjiyoga kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Indriwienny Panjiyoga mengatakan, ketiganya dijerat undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Adapun pasal itu berbunyi, Barang siapa tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api atau sesuatu senjata pemukul atau turut serta melakukan atau membantu melakukan kejahatan.
Sebelumnya, air gun yang digunakan Mustofa (60), pelaku penembakan di kantor pusat MUI, Jakarta Pusat, dibeli dari seseorang di Lampung.
Hal itu, disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Senjata ini ternyata dibeli dari Lampung, dari seseorang yang berinisial H," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Inisial H diketahui berprofesi sebagai penjual beli airsoft gun dan air gun.
Selain H, polisi juga menyebut, ada dua orang lainnya yang terlibat dalam persenjataan itu.
Kini, ketiga orang tersebut sudah diamankan dari Lampung.