TRIBUNJAMBI.COM - Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Irjen Teddy Minahasa hanya menyalin pertimbangan-pertimbangan hukum jaksa.
Tak tanggung-tanggung, kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa itu, jika dipersentasekan nilainya mencapai 99 persen yang disalin.
Dia menyebutkan bahwa yang disalin hakim itu khususnya terkait pertimbangan yang memberatkan.
"Pertimbangan hukum hakim 99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," ujar Hotman Paris Hutapea usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Salah satu contohnya, kata dia, pertimbangan hakim soal perintah Teddy Minahasa untuk memusnahkan 5 kilogram sabu kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Padahal fakta itu, disebut Hotman, dapat mengindikasikan tak ada meeting of mind atau persamaan kehendak dalam perkara ini.
"Karena apa, sebagian contoh orang bisa saja merencanakan suatu tindak pidana tapi pada akhirnya pada saat mau dilaksanakan tiba-tiba dia berubah pikiran mengatakan tidak jadi," kata Hotman Paris.
Hakim: Teddy Minahasa Menikmati Perbuatannya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa menikmati hasil peredaran narkoba jenis sabu, Selasa (9/5/2023)..
Baca juga: 7 Poin Beratkan Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Sabu
Baca juga: Danrem: 5 Pucuk Senjata Api Hilang Bersamaan 5 Prajurit Saat KKB Papua Lakukan Penyerangan di Nduga
Hal itu disebutkan hakim dalam tujuh poin yang memberatkan mantan Kapolda Sumatera Barat di vonis dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam persidangan Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberangkatkan dari terdakwa Teddy Minahasa.
"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.
Adapun sebelumnya dalam persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyebutkan tidak melihat adanya hal yang menghapuskan kesalahan dari terdakwa Teddy Minahasa.
Adapun hal itu disampaikan hakim ketua Jon Sarman Saragih pada sidang terdakwa Teddy Minahasa dalam agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Bahwa yang sedang diadili di persidangan ini terdakwa yang bernama Teddy Minahasa Putra yang dalam keadaan sehat baik rohani dan jasmani yang ditunjukkan mampu merespon pertanyaan kepadanya dengan baik dan jelas," kata Hakim Ketua Jon di persidangan.
Jon menilai selama di persidangan tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan dari terdakwa.
"Dan selama pemeriksaan perkara Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang mendapatkan hapus kesalahan. Sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah didakwakan sebagaimana surat dakwakan penuntut umum dalam perkara ini," tegasnya.
Jon melanjutkan dengan demikian cukup bagi Majelis Hakim unsur ini sudah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Kepala Kampung Hingga Pejabat Pemkab di Papua Diduga Danai KKB Papua, Kapolda Beri Peringatan Keras
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Dituntut Hukuman Mati
Dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu ini, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan Kamis (30/3/2023).
JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Kemudian JPU juga menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
Baca juga: Hakim Ungkap Bahwa Kuasa Hukum Minta Teddy Minahasa Dibebaskan dari Kasus Peredaran Narkoba
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum.
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy Minahasa dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Makna Penting Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia, Buku Tematik Kelas 5 Tema 9 Halaman 85-86
Baca juga: Danrem: 5 Pucuk Senjata Api Hilang Bersamaan 5 Prajurit Saat KKB Papua Lakukan Penyerangan di Nduga
Baca juga: Barcelona Bisa Minta Frenkie De Jong Untuk Potong Gaji Lagi Guna Pulangkan Messi
Baca juga: El Rumi Tolak Job Bareng Fuji, Ogah Jadi Pasangan Gimmick: Bukan Artis yang Bisa Digituin
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com