TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hingga kini belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan calon anggota legislatif (Caleg).
Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Teknis Penyelenggaraan M Taufik mengatakan, memasuki hari kedelapan parpol yang mendaftar caleg ke KPU masih sepi.
"Pengajuan bakal calon diajukan oleh partai politik, belum ada partai yang mengajukan," Jelasnya, Senin (8/5/2023)
Taufik melanjutkan, sejauh ini partai politik melalui LO nya baru melakukan koordinasi terkait dengan persyaratan.
Pendaftaran yang dilakukan partai politik dari tanggal 1 sampai tanggal 13 waktunya dari pukul 08.00 wib - pukul 16.00 wib.
"Jadwal tanggal 1 - 14 Mei 2023, untuk tanggal 1 - 13 dari jam 08.00-16.00 dan tanggal 14 pukul 08.00-23.59," tutupnya. (Tribunjambi.com/Ade Setyawati)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Batik Hasil Pengrajin di Tanjabtim Mencapai 50 Motif, Tembus Pasar E-Commerce
Baca juga: Aubameyang Rela Putus Kontrak Dengan Chelsea Demi Bisa Kembali ke Barcelona
Baca juga: Jawaban Mahalini Soal Pindah Agama Sebelum Menikah dengan Rizky Febian: Tuhan Tetap Satu