TRIBUNJAMBI.COM - KPK menetapkan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menjadi tersangka.
Stefanus disebut memberikan nasihat kepada Lukas agar tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK.
Lantaran hal tersebut, Stefanus dijerat dengan dugaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
"Saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," imbuhnya.
Penetapan tersangka baru tersebut, kata Ali sebagai bentuk komitmen KPK agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan.
"Penetapan tersangka baru ini adalah bentuk komitmen KPK untuk membawa seluruh pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ke persidangan," jelas Ali.
Selain Stefanus yang ditetapkan sebagai tersangka, ada juga orang lain lagi yang menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe itu.
Baca juga: Fasha Sentil JCC yang Tak kunjung Beroperasi
Baca juga: Ada Transaksi Rp 800 Juta di Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI
Ia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.
Gerius dijerat dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur.
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (3/5/2023).
Tanggapan Pihak Lukas Enembe
Pihak Lukas Enembe menilai bahwa KPK sudah mengancam profesi advokat.
Lantaran, profesi pengacara bertugas memberikan pendapat.
Jadi, ketika pendapat yang disampaikan oleh pengacara tersebut diadili, maka dari segi profesi itu adalah ancaman.
"Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi, ancaman," kata Petrus Bala Pattyona, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Pengacara, kata Petrus mempunyai hak untuk menemui kliennya dan menggali informasi mengenai perkara yang sedang ditangani
Disebutkan juga bahwa pengacara memiliki hak imunitas dalam membela kliennya.
Selain itu, juga dikatakan oleh Petrus, pengacara mempunyai hak untuk merahasiakan semua informasi yang ia dapat dalam rangka pembelaan.
"Karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Jadi Tersangka, Kubu Lukas Enembe: Tugas Pengacara Itu Beri Pendapat, Punya Hak Imunitas,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ada Transaksi Rp 800 Juta di Rekening Pelaku Penembakan Kantor MUI
Baca juga: 9 Warga Muaro Jambi Terpapar Covid-19, Terbanyak di Jaluko
Baca juga: Banjir Skin Langka, 1000+ Akun Sultan Free Fire Gratis Bulan Mei 2023 Masih Aktif, Ada Diamond Juga