KKB Papua

Panglima TNI Sebut Oknum Prajurit Jual Senjata ke KKB Papua: Penghianat Bangsa, Pantas di Hukum Mati

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sebut oknum prajurit yang menjual senjata api ke KKB Papua adalah penghianat bangsa dan pantas dapat hukuman mati.

TRIBUNJAMBI.COM - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono sebut oknum prajurit yang menjual senjata api ke KKB Papua adalah penghianat bangsa dan pantas dapat hukuman mati.

Panglima mengungkapkan penjualan senjata ke pemberontak tanah iar itu meningkat setiap tahunnya.

Bahkan dia mengungkapkan bahwa penjualan tersebut didominasi dilakukan oleh anggopta.

Panglima TNI menyebutkan oknum prajurit jajaran Kodam XVII/Cenderawasih di Papua disebut mendominasi hal itu.

Hal itu diungkapkan Laksamana Yudo Margono di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: KKB Papua Klaim Tembak 16 Prajurit Hingga Meninggal,  Kapuspen TNI: KST Kerap Sebar Narasi Hoaks

Baca juga: Profil dan Biodata Mayjen TNI Izak Pangemanan, Pangdam XVII/Cendrawasih Miliki Harta Rp 1.5 M

Untuk itu, Yudo Margono mengingatkan prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Menurutnya, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh."

"Oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.

Yuod Margono juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Yudo meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Aparat Gakkum apabila melanggar juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.

Baca juga: Kapolda Papua Sebuat Ada Pejabat Lindungi KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya

“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” kata Yudo.

“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” ujar Yudo lagi.

Yudo mengatakan bahwa kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit meningkat dari tahun ke tahun.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.

Dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

Baca juga: KKB Aniaya Kepala Distrik Kiwirok, Kapolda Papua: Peras Uang dan Sempat Ancam dengan Tembakan

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat” kata Yudo.

“Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” ucap Yudo. 


KKB Papua Sebar Hoaks

Kapuspen TNI sebut Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKBPapua kerap menyebar berbagai narasi yang berisikan pemberitaan bohong alias hoaks.

Diantaranya seperti menyebar foto-foto senjata hingga amunisinya.

Ketegasan itu disampaikan Laksda TNI Laksmana Pertama TNI Julius Widjojono melalui pres rilis, Kamis (4/5/2023).

"Kita ketahui bersama, KKB sering menyebar informasi hoaks. Kali ini kembali menyebar foto-foto senjata, munisi serta seseorang yang menjadi korban KKB Papua yang diklaim hasil penyerangan terhadap prajurit TNI," ujarnya.

Dikatakan Julius, pernyataan tersebut terkait adanya pemberitaan yang disebarkan oleh KKB.

Tentang foto-foto senjata, munisi dan sosok orang yang jadi korban pembunuhan.

"KKB klaim korban adalah aksi penyerangan kepada Prajurit TNI AD Satgas Yonif R 321/GT di Mugi-Mam Kab. Nduga (15/4/2023) beberapa waktu lalu," katanya.

Lebih lanjut, Julius mengungkapkan bahwa dari yang disebar kali ini saja, KKB mengklaim jumlah Prajurit TNI dari Kopassus yang meninggal 16 orang.

"Namun sesuai data kami yang meninggal 5 orang dari Satgas Yonif R 321/DY. Dari sisi ini saja sudah hoaks . Untuk itu, agar tidak terjadi kesimpang siuran, maka kita perlu identifikasi terlebih dahulu agar bisa dipastikan itu benar atau tidak", ungkap Julius.

Menyikapi kondisi tersebut, menurut Julius Widjojono maka penegakan hukum oleh Tim Gabungan TNI Polri terus dilakukan.

"Sehingga pemberitaan yang dilakukan oleh gerombolan KKB itu dapat diperoleh kepastian dan semua klaim dari KST kelompok Egianus Kogoya perlu dipertanggungjawabkan."

“Kami harap kepada semua pihak, untuk tidak selalu mempercayai narasi pemberitaan yang disampaikan oleh gerombolan KKB dan simpatisannya, karena pola-pola teroris memang seperti itu” tandasnya.Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KKB Papua Klaim Tembak 16 Prajurit Hingga Meninggal,  Kapuspen TNI: KST Kerap Sebar Narasi Hoaks

Baca juga: Dinas Kominfo Kabupaten Batanghari Raih Tiga Penghargaan LPPL Awards

Baca juga: Dirjen Bina Pemdes Ingin Desa Purwodadi Jadi Role Model di Regional Sumatera

Baca juga: Renungan Harian Kristen 5 Mei 3034 - Penasaran yang Sewajarnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com

Berita Terkini