KKB Papua

Panglima TNI Ingatkan Prajurit Tak Langgar HAM: Tak Ada Kadaluarsa, Jangan Sampai Pensiun Dikejar

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ingatkan prajurit khususnya yang sedang bertugas di Papua agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).Sebab menurutnya Panglima, bahwa pelanggaran tersebut tidak memiliki masa kadaluarsa.

TRIBUNJAMBI.COM - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ingatkan prajurit khususnya yang sedang bertugas di Papua agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sebab menurutnya Panglima, bahwa pelanggaran tersebut tidak memiliki masa kadaluarsa.

Sehingga bisa saja nantinya setelah pensiun, kasus tersebut berlanjut.

Pesan itu disampaikan Yudo usai menerima paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kepala
Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Bintoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (28/4/2023).

“Agar para pasukan yang tergelar di Papua, dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum di Papua supaya tidak melanggar HAM,” kata Yudo dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Yudo mencontohkan, pelanggaran HAM di antaranya menyiksa atau membunuh masyarakat sipil seperti perempuan, anak-anak dan orang tua, tokoh agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat yang tidak ada kaitanya dengan kelompok separatis teroris (KST) atau kelompok kriminal bersenjata (KKB Papua).

"Pelanggaran HAM tidak ada kadaluwarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM,” tutur Yudo.

Baca juga: Tiga Ribu Lebih Personel TNI-Polri Dikerahkan Pengamanan Kunjungan Jokowi ke Jambi

Baca juga: Ternyata Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta Pernah Gelar Hajatan Jadi Nabi, Undang Tetangga

Yudo meminta agar pasukan-pasukan yang tergelar di Papua fokus memberantas KST atau KKB beserta kelompoknya.

"Yang bersenjata dan simpatisan, yang nyata-nyata turut menyerang pasukan kita,” ujar Yudo.

Yudo juga meminta para prajurit yang bertugas di Papua agar menyerahkan masyarakat yang diduga simpatisan KST atau KKB kepada polisi.

“Tidak ditangani sendiri sehingga melanggar HAM,” kata Yudo.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Atta Halilintar Bak Berikan Sinyal Soal Isu Kehamilan Aurel Hermansyah

Baca juga: Diwakilkan, Walini Mendaftar Sebagai Calon Anggota DPD RI Jambi

Baca juga: Ternyata Pelaku Penembakan di Kantor MUI Jakarta Pernah Gelar Hajatan Jadi Nabi, Undang Tetangga

Baca juga: Nursyah Sebut Indah Permatasari Terkena Ilmu Hitam, Sebut Tak Bahagia dengan Arie Kriting

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com

Berita Terkini