“Nanti tinggal diteruskan untuk mediasi,” ujarnya.
Nantinya hakim akan menunjuk mediator yang akan memediasi Shandy Aulia dan David Herbowo.
Menurut Djuyamto gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News