Berita Merangin

Polisi di Merangin Tangkap Pencuri Biji Kopi, Barang Bukti Seberat 100 Kilogram

Penulis: Solehan
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi di Merangin Tangkap Pencuri Biji Kopi, Barang Bukti Seberat 100 Kilogram

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Bulan suci Ramadhan adalah bulan penuh berkah yang biasanya dimanfaatkan oleh umat muslim untuk beribadah sebanyak-banyak guna mengharapkan ampunan dari Allah SWT, namun disisi lain pada bulan ramadhan juga biasanya identik dengan semangkin meningkatnya tindak kejahatan. Biasanya hal tersebut terjadi dengan alasan himpitan ekonomi yang semakin meningkat.

Hal tersebut juga terjadi di wilayah Lembah Masurai dimana pada Minggu (02/04/2023) sekira pukul 20.00 WIB lalu, Polsek Lembah Masurai meringkus pelaku spesialis pencuri biji buah kopi yang berada di Seberang Nilo Kecil Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Tersangka yakni laki-laki berinisial R (30) yang merupakan warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

Tersangka R diringkus Personil Polsek Lembah Masurai setelah sebelumnya melakukan pencurian Biji Buah Kopi milik korban JW (39).

Peristiwa tersebut bermula pada saat korban pergi kekebun kopi miliknya, namun pada saat itu korban mendapati biji buah kopi miliknya yang sebelumnya disimpan dipondok kebun sekira 100 kilogram sudah tidak ada lagi dan sebelumnya korban juga sudah 3 kali kehilangan biji buah kopi di pondok tersebut.

mengetahui hal itu korban melakukan pencarian dan pada saat dalam perjalanan pulang kedusun korban melihat tersangka sedang membawa sekarung kopi dan pada saat dikonfirmasi tersangka tidak mengakuinya.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembah Masurai untuk ditindak lanjuti .

Tidak butuh waktu lama kurang dari 1x24 jam akhirnya tersangka pencurian biji buah kopi milik korban berhasil diringkus personil Polsek Lembah Masurai.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan dari korban sebelumnya yang menerangkan bahwa pada saat korban hendak pulang kedusun korban bertemu dengan seorang laki laki yang sedang membawa sekarung biji kopi, akhirnya setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa kopi yang sebelumnya dibawa oleh tersangka didapat dengan cara mengambil dipondok milik korban.

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis membenarkan perihal penangkapan ini, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan polisi dari korban perihal pencurian biji buah kopi.

"Benar, kami berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial R (30) yang melakukan tindak pidana pencurian biji buah kopi milik JW, untuk saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Lembah Masurai guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi akan Gelar Rekonstruksi Pembacokan di Lampu Merah Pall X Beberapa Waktu Lalu

Baca juga: Bak Cuek dengan Isu yang ada, Netizen Debat soal Hubungan Tiara Andini dengan Alshad Ahmad

Baca juga: Pemkab Merangin Pertahankan Peringkat Dua Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Stunting 2022

Berita Terkini