TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris melarang pejabat memakai mobil dinas untuk kepentingan di libur Idul Fitri mendatang.
"Sama, sebelumnya juga saya sudah bilang dan pernah bikin bahwa selama Idul Fitri tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk berkunjung ke teman-teman," kata Gubernur Jambi, Senin (3/4).
Namun kata Al Haris, ada pengecualian bila pejabat menggunakan mobil dinas disaat hari libur Idul Fitri untuk kepentingan pelayanan publik.
"Kalau melayani publik masih boleh, misal dia bekerja sebagai pejabat untuk bekerja meninjau ke suatu lokasi. Itu boleh," ujarnya.
Dia berharap para pejabat mematuhi instruksi tersebut dan tidak ada yang menyalahgunakan mobil dinas.
Gubernur Jambi pun mengatakan bila terdapat pejabat menggunakan mobil dinas tak sesuai dengan penggunaan akan diberikan sanksi.
"Kita lihat nanti sanksinya apa, yang pasti kita berharap tidak ada penyalahgunaan itu semua. Karena ini kan minyaknya pakai uang negara," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Fraksi PKB Sebut Penyandang Disabilitas Perlu Diperhatikan
Baca juga: Fraksi PPP-Berkarya DPRD Provinsi Jambi Soroti Pernyataan Kadis Perhubungan Soal Batubara
Baca juga: Gubernur Jambi Intruksikan Seluruh Perusahaan di Jambi untuk Keluarkan THR Pekerja