TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Dinas Pendidikan Merangin, mengingatkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di wilayah terpencil untuk hati-hati dalam mengajukan pindah tugas.
Peringatan ini disampaikan untuk guru yang baru lulus menjadi PNS beberapa tahun lalu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, A Gani mengatakan, bahwa guru PNS harus mengikuti aturan yang berlaku dalam mengajukan pindah tugas.
"Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Dalam aturan tersebut, guru diperkenankan untuk pindah atau mutasi antar sekolah setelah betugas selama 8 tahun," kata A Gani, Minggu (2/4/2023).
Gani menegaskan, bahwa jangan hanya ingin lulus saja menjadi PNS, namun ketika sudah lulus malah mengajukan pindah tugas, dengan belum memenuhi ketentuan.
"Kalau tidak suka berkenan bertugas di wilayah terpencil sesuai formasi saat tes CPNS, silahkan mengundurkan diri, ini tentang memenuhi standar pendidikan, harus fer," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bupati Merangin Batalkan SPT Guru Wilayah Terpencil Yang Mengajar di Bangko
Baca juga: Betapa Cinta Romelu Lukaku pada Inter Milan, Menyesal ke Chelsea
Baca juga: Plh Sekda Provinsi Jambi Jelaskan Peruntukan Dana Rp 3,9 Miliar CSR Batu Bara