TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut merespon dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang diungkapkan Menkpolhukam, Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui Mahfud merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menyebutkan bahwa sudah menjadi tugas lembaga anti rasuah itu untuk melakukan penelusuran.
Jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana korupsi, maka akan dilakukan penegakan hukum.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa transaksi janggal triliunan rupiah itu menjadi perhatian pihaknya.
Asep menyebut KPK akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mencari tahu lebih lengkap data transaksi janggal tersebut.
"Ini juga menjadi warning bagi kami disini tentunya. Karena, penjelasan yang lebih lengkap sedang kami bekerja sama dengan PPATK, kemudian pihak-pihak yang lain yang terkait dengan permasalahan tersebut," kata Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Anggota Dewan Makelar Kasus, Arteria Dahlan Meradang dan Ancam Lapor Polisi
Baca juga: Daftar Jurusan di Rekrutmen TNI 2023, Dokter Umum, Perawat Hingga Jurusan Radiologi
"Mudah-mudahan bisa secepatnya diperoleh informasi yang lengkap," tambahnya.
Asep memastikan apabila dalam transaksi janggal triliunan rupiah itu ditemukan ada tindak pidana korupsi, maka KPK akan menindaklanjutinya.
"Artinya kalau di dalam uang yang segitu besar tersebut ada tindak pidana korupsinya, itu menjadi bagian dari pada tugas kami, tugas KPK melakukan penelusuran kemudian juga melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi," tandasnya.
Diberitakan, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu membeberkan asal-usulnya.
Menurut Mahfud, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun.
"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfudmelanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun.