TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisioner KPU Provinsi Jambi, Ahdiyenti mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pengumuman 10 besar calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028.
Dalam pengumuman Nomor : 026/TIMSELPROV.GEL.1/01/15/2023 tentang hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi Jambi periode 2023-2028 tersebut Ahdiyenti mengatakan bahwa hanya ada tandatangan dari Ketua Timsel.
"Kejanggalan yang satu lagi yang saya lihat, surat keputusan pengumuman dari Timsel itu hanya ditandatangani oleh Ketua, tidak ditandatangani oleh sekretaris," ujarnya, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya hal ini berbeda dengan pengumuman-pengumuman sebelumnya yang dilakukan oleh Timsel yang ditandatangani oleh keduanya.
Seperti diketahui pada Seleksi Administrasi serta seleksi tertulis dan seleksi psikologi pengumumannya ditandatangani oleh keduanya, Ketua Timsel M Nazori dan Sekretaris Pahmi Sy.
Tentu hal ini kata dia cukup membingungkan, karena seharusnya ada tandatangan keduanya.
"Ya yang tau apa yang terjadi waktu pleno kan mereka," tutupnya.
Baca juga: Ahdiyenti Pertanyakan Timsel KPU Provinsi Jambi Lakukan Klarifikasi di Luar Tahap Wawancara
Baca juga: Dana Hibah KPU dan Bawaslu Tahun 2023 Melalui Kesbangpol
Baca juga: Nama Bacaleg DPRD Gerindra Tanjabbar Sudah Diserahkan ke DPP, Siap Didaftarkan ke KPU