Komisi III Panggil Mahfud MD Soal Transaksi Janggal 349 Triliun, Said Iqbal: Ada Apa dengan DPR?

Penulis: Darwin Sijabat
Editor: Darwin Sijabat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD tantang anggota Komisi III DPR RI diantaranya yaki Arteria Dahlan, Benny K Harman dan Arsul Sani agar tidak absen di rapat pada Rabu (29/3/2023).

Ini, kata dia, merupakan bentuk dukungan untuk membongkar dugaan pencucian uang.

“Partai buruh bersama Bapak Mahfud MD dan ini tidak ada kaitan apapun kami gapernah bicara dengan Mahfud MD,” kata Said Iqbal.

“Cuma sikap Mahfud MD konsisten terhadap menyelamatkan uang negara menghancurkan korupsi dan menghanucrkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” lanjut dia.

Baca juga: Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, MAKI Malah Laporkan Mahfud MD ke Bareskrim

MAKI Laporkan Menkopolhukam Mahfud MD, PPATK dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri

Menkopolhukam Mahfud MD, PPATK dan Menkeu Sri Mulyani dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Pelaporan tersebut langsung dipimpin Koordinator MAKI, Boyamin Saiman yang mendatangi Mabes Polri.

Dia mengatakan tujuan membuat laporan tersebut untuk membuka rahasia soal aliran dana tersebut.

"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Meski begitu, tidak seperti pelapor pada umumnya. Boyamin malah berharap laporannya tersebut bisa ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," ucapnya.

Namun, Boyamin mengatakan jika memang laporannya diterima, maka biar penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.

"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biar lah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," ungkapnya.

Untuk informasi, Diketahui, Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Mahfud MD Didukung Fahri Hamzah Buktikan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Ini Katanya

Halaman
1234

Berita Terkini