TRIBUNJAMBI.COM - Suami bu Kades di Tulungagung, Jawa Timur rencanakan menggugurkan kandungan selingkuhan sebelum membuang bayi ke areal persawahan.
Usai membuangnya, pelaku bernama Riytanto mengaku menemukan bayi.
Hal itu dilakukan untuk mengelabui aksinya bersama selingkuhannya.
Namun modus kedua pelaku kekerasan pada bayi tersebut diketahui polisi yang menangani kasus tersebut.
Kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menahannya.
Pelaku yang membuang bayi ke dalam kardus yang merupakan hasil dari hubungan gelap itu yakni Riyanto (45) dan Widayanti (30).
Pasal kekerasan pada anak hingga meninggal dunia diterapkan, karena polisi menemukan bukti jika pasangan hubungan gelap ini sengaja menggugurkan kandungannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengungkapkan pihaknya menemukan obat.
Baca juga: Suami Bu Kades dan Selingkuhan Sepakat Buang Bayi dalam Kardus, Ngaku Temukan di Areal Persawahan
Baca juga: Perampok Nasabah Bank di Bekasi Diciduk Saat Nikahan Anaknya, Uang Jarahan untuk Narkoba dan Judi
Obat tersebut diduga digunakan pelaku untuk menggugurkan kandungan.
“Kami menemukan bukti obat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan,” terang Iptu M Anshori mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Selasa (21/3/2023).
Dituturkan Anshori, pasangan ini mulai menjalin hubungan asmara pada November 2021.
Saat itu, Riyanto, warga Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, berstatus suami seorang kepala desa dengan satu orang anak.
Sementara Widayanti, warga Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, masih mempunyai suami dengan satu anak. Namun suami Widayanti bekerja di Taiwan selama 5 tahun.
“Dari hubungan ini, WY kemudian hamil. Ini kehamilan pertama dari hubungannya dengan RY,” sambung Anshori.
Pasangan tak resmi ini lalu sepakat untuk mengugurkan kandungan Widayanti.