Nuredy menambahkan, pihaknya mengupayakan agar pemeriksaan terhadap tersangka tersebut dapat diselesaikan malam ini.
“Sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman atau pemeriksaan, dan teman-teman penyidik juga secara simultan melaksanakan pemeriksaan, insyaallah malam ini kita upayakan selesai semua, sehingga besok bisa kita publish ke publik,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Nuredy, tersangka memutilasi korban untuk menghilangkan jejak. Namun, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berjalan.
Saat ditanya, apakah pelaku dan korban sudah saling mengenal, ia menyebut keduanya sudah mempunyai hubungan sejak November 2022.
“Antara pelaku dan korban itu sudah mempunyai hubungan itu sekitar bulan November 2022 dan sudah pernah bertemu. Terkait dengan hubungannya, masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Kepada tersangka, polisi menerapkan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penjual Pakaian Bekas di Kota Jambi Sasar Segmen Pecinta Barang Branded
Baca juga: Prediksi Skor Portugal vs Liechtenstein - Jadwal Kualifikasi Euro 24 Maret 2023
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024, Kemenkumham Jambi Sosialisasikan Layanan Partai Politik