"Dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," katanya.
Edwar menyebut kalau RD dikenakan pasal Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Anak Lilis Karlina itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.
Berikut daftar ribuan butir psikotropika yang berhasil diamankan saat menangkap anak Lilis Karlina:
- 925 butir obat Hexymer
- 740 butir obat Tramadol
- 200 butir obat Trihexyphenidyl
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News