Hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Serial Kiler Wowon Cs, Polisi Bawa Benda Ini Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Bekasi
Baca juga: Indra Bekti Tak Tahu Alasan Dirinya di Gugat Cerai oleh Istri
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan Wanita Dicor Semen di Bekasi, Pelaku Bunuh Diri