TRIBUNJAMBI.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, berpotensi bebas lebih cepat.
Diketahui, pada kasus ini Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
Bharada E telah menjalani masa penahanan selama enam bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Yosua. Oleh karena itu, vonis terhadap Richard Eliezer tinggal satu tahun lagi.
"Secara matematis memang setahun lagi (masa pidana). Tapi, ada PB (pembebasan bersyarat), remisi, dan lain-lain," kata Kepala Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Biro Perencanaan dan Administrasi (Tahti Rorenmin) Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Polisi Gatot Agus Budi Utomo di Jakarta, Selasa (28/2/2023) dilansir dari Antara.
"Jadi, bisa lebih cepat keluar dari rutan," jelas Gatot.
Ia menambahkan, Bharada Richard Eliezer telah diusulkan menerima remisi khusus Natal pada Desember 2022, namun pengajuan remisinya dilaksanakan setelah enam bulan masa penahanan dijalankan.
"RE ikut (remisi) Natal pada Desember kemarin, tapi nanti pengajuan remisinya setelah enam bulan menjalani hukuman," kata Gatot.
Baca juga: Update Serial Kiler Wowon Cs, Polisi Bawa Benda Ini Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Bekasi
Baca juga: Empat Jam Penutupan Jalan Muara Sabak, Sopir Truk Lepas Kendaraan Pribadi Usai Audiensi
Remisi atau pengurangan masa pidana merupakan hak narapidana yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Remisi yang dapat diperoleh napi terdiri dari remisi umum, remisi khusus, remisi kemanusiaan, dan remisi tambahan.
Ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh warga binaan untuk mendapatkan hak remisi, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Permenkum HAM Nomor 77 Tahun 2022.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Bharada E kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri meski menyandang status warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba.
Bharada E dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempertimbangan keamanan, keselamatan, dan pembinaan karena statusnya sebagai justice collaborator (JC).
Baca juga: Arsenal Harus Bayar Mahal Jika Ingin Datangkan Ansu Fati dari Barcelona
"Hal itu, berdasarkan koordinasi, kerja sama, dan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI Rika Aprianti, Selasa (28/2).
Di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan pidana satu tahun enam bulan.