Khazanah Islami

Jelang Ramadhan 2023, Begini Cara Bayar Fidyah atau Utang Puasa Tahun Sebelumnya

Penulis: Heri Prihartono
Editor: Heri Prihartono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puasa Kota Jambi Ramadhan

Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan yang terpenting ikhlas.

"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan.

Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," kata Muhammad Amin Rois.

Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.

Ada pula sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lainnya.

Orang-orang yang diperbolehkan itu seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.

Wanita yang sedang hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan bisa diganti dengan membayar fidyah.

Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

b. Orang yang sedang bepergian (musafir).

2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

b. Orang yang sakit menahun.

c. Perempuan hamil.

d. Perempuan yang menyusui.

Baca juga: Amalan Sambut Ramadhan 1444 Hijriah Lengkap Dengan Doa dan Dzikir

Baca juga: Pemkab Tanjabbar imbau OPD pantau harga bahan pokok jelang ramadhan

Baca juga: Niat Puasa Qadha atau Bayar Utang Puasa Ramadhan Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis

 

Berita Terkini