TRIBUNJAMBI.COM - Jelang Ramadhan 2023, berikut ini simak cara membayar fidyah puasa tahun sebelumnya.
Bagi umat Islam yang merasa masih memiliki utang puasa, sebaiknya segera menggantinya melalui puasa qadha (ganti) atau membayar fidyah.
Puasa Qadha merupakan puasa wajib untuk mengganti utang Puasa Ramadan.
Selanjutnya, tentang fidyah, fidyah bisa diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.
Bagi beberapa orang yang tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus Puasa Qadha.
Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Mengenal Fidyah: Ini Pengertian dan Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan'
Sementara itu, Muhammad Amin Rois, Dewan Syari'ah Solo Peduli menjelaskan mengenai mengganti puasa Ramadan di tahun sebelumnya.
"Apabila ada beberapa umat Islam yang berhalangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka wajib untuk menggantinya atau qadha puasa," ujarnya kepada Tribunnews.com dalam acara OASE secara virtual di kanal YouTube Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Selain itu, Muhammad Amin Rois pun menyebutkan mengganti hutang puasa Ramadan bisa dilakukan dengan membayar fidyah.
Ada juga yang berpendapat bila membayar fidyah atau mengganti dengan memberikan makanan ke sesama yang membutuhkan.
"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," katanya.
Dewan Syari'ah Solo Peduli itu menyampaikan ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.
Mengenai bentuk makanannya itu dikembalikan kepada kondisi masing-masing.
Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan yang terpenting ikhlas.
"Sebenarnya, konsepnya memberikan makanan.
Namun, sekarang juga ada yang membayar fidyah dengan nominal atau uang. Ada yang Rp 10 ribu atau Rp 15 ribu," kata Muhammad Amin Rois.
Membayar fidyah bisa dilakukan bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
Ada pula sejumlah orang yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lainnya.
Orang-orang yang diperbolehkan itu seperti orang sakit, musafir, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, dan lain-lain.
Wanita yang sedang hamil juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan dan bisa diganti dengan membayar fidyah.
Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa, dikutip dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.
Baca juga: Amalan Sambut Ramadhan 1444 Hijriah Lengkap Dengan Doa dan Dzikir
Baca juga: Pemkab Tanjabbar imbau OPD pantau harga bahan pokok jelang ramadhan
Baca juga: Niat Puasa Qadha atau Bayar Utang Puasa Ramadhan Digabungkan dengan Puasa Senin Kamis