TRIBUNJAMBI.COM - Status Richard Eliezer alias Bharada E sebagai anggota Brimob Polri ditentukan hari ini melalui sidang kode etik, Rabu (22/2/2023).
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) tersebut diselenggarakan Mabes Polri.
Informasi tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Saya akan menyampaikan bahwa hari ini Rabu 22 Februari 2023, jam nya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga (pelanggar) Bharada E," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).
Dalam sidang kali ini, kata Ramadhan, akan diawasi langsung oleh pengawas eksternal yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Ramadhan menyebut ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang tersebut yakni Ketua, Wakil Ketua hingga anggota Sidang.
"Ada delapan saksi (yang diperiksa)," ucapnya.
Lebih lanjut, Ramadhan berharap hasil dari sidang kode etik terhadap Bharada E bisa diputuskan hari ini.
Baca juga: Kejagung Ajukan Banding untuk Kuatkan Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo oleh Hakim PN Jaksel
Mahfud MD Harap Masyarakat Terus Mengawal Kasus Sambo
Perkara pembunuhan Brigadir Yosua belum berakhir.
Akan ada babak baru lagi, empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan banding.
Begitu juga kejaksaan yang mengambil langkah banding menghadapi terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Atas upaya perlawanan dari Ferdy Sambo Cs tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD punya pesan khusus.
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak publik untuk terus mengawal dan memelototi kasus Ferdy Sambo Cs sampai tuntas atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Perkara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Melawan, Lanjut ke Tahap Banding