Uang honor tersebut dengan rincian Rp 8,9 juta (2019), Rp 53,9 juta (2020), Rp 53,9 juta (2021), dan Rp 35,9 juta (2022).
Selain itu, Karomani juga mendapat uang harian perjalanan dinas yang tercatat senilai Rp 214 juta sejak 2019-2022.
"Untuk honor pengelola keuangan dan uang perjalanan dinas itu dibayarkan secara cash (tunai) dan ada tanda terimanya," ungkap Ismail saat ditanya JPU KPK.
Selanjutnya, Karomani juga mendapat bayaran gaji renumerasi dan insentif kinerja renumerasi senilai lebih dari Rp 817 juta selama 2019 sampai Agustus 2022.
Baca juga: Isi Dakwaan KPK ke Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Menerima Suap 200 Ribu Dolar dari KSP Intidana
Alhasil, Karomani memperoleh total pendapatan gaji senilai Rp 2,118 miliar selama periode tersebut.
Kedua, mantan Ketua Senat Unila M Basri dengan total gaji Rp 1 miliar dengan rincian sebagai berikut.
Gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan fungsional senilai Rp 249 juta selama 2019 sampai 2022.
Lalu, tunjangan Profesi Dosen Rp 148,9 Juta selama 2019 sampai 2022.
Total uang harian perjalanan dinas selama 2020 sampai 2022 senilai Rp 23,6 juta.
Kemudian Pembayaran Gaji Remonisasi Rp 189 juta dan Pembayaran Insentif kinerja Remonisasi Rp 390 jutaan.
Sementara terdakwa Heryandi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Rektor I Unila memperoleh gaji dengan total Rp 1,6 miliar selama periode 2020 sampai Agustus 2022.
Sejumlah uang tersebut bersumber dari gaji pokok, kemudian tunjangan kehormatan Profesor sekitar Rp 300 juta, pembayaran gaji remonisasi Rp 206 juta, serta insentif kinerja remonisasi Rp 413 juta dan lainnya.
Orangtua Setor Rp 500 Juta Loloskan Anak di Faktultas Kedokteran
Orangtua di Lampung setorkan Rp 500 juta ke Universitas Negeri Lampung (Unila) agar anaknya diloloskan di Fakultas Kedokteran.
Informasi tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan perkara dugaaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru di kampus tersebut.